PANDUAN
SEKS ISLAMI
Ada yang aneh dengan hubungan Doni dan Sinta di mata orang tua
mereka, tak seperti kebanyakan pasangan pengantin baru yang biasanya mesra,
mereka malah menunjukkan sikap sedang kesal berkepanjangan. Terutama Doni yang
sepertinya punya ketidakpuasan tersendiri terhadap istrinya. Pasangan yang baru
menikah dua bulan ini ternyata mengalami problem yang tabu untuk diceritakan
kepada siapapun bahkan orangtua mereka sendiri. Apalagi kalau bukan urusan
jurus-jurus cinta yang terlalu pribadi untuk dieksploitasi.
Masalahnya, Doni punya fantasi tersendiri dalam memainkan
‘senjatanya’ di depan istrinya. Dia ingin melakukan pemanasan dengan oral seks.
Entahlah dari mana dia mendapat inspirasi seperti itu, mungkin sebelum menikah
dia sering atau setidaknya pernah menyaksikan adegan pertarungan ranjang ala
triple X baik itu dari internet maupun video porno yang sempat bebas dibeli di
beberapa tempat di ibukota. Sehingga, ketika menikah dia ingin mempraktikkan
jurus yang dipelajarinya secara tidak langsung itu kepada sang istri.
Sayangnya, Sinta sang istri merasa aneh dengan permainan itu.
Maklumlah sebagai anak pengajian alumni pesantren yang jarang berinteraksi
dengan hal-hal berbau porno ala kehidupan anak (salah) gaul membuatnya tabu
melihat permainan yang aneh-aneh. Dia beranggapan gaya seperti itu tidak
diperbolehkan, karena bertentangan dengan norma, bahkan mungkin saja
bertentangan dengan agama.
Benarkah demikian? Salahkah si Doni melampiaskan birahinya
kepada sang istri yang halal dengan gaya yang tak biasa ini? Yang pasti Doni
memang salah karena pernah menonton film biru, tapi apa daya itu sudah terjadi,
yang penting dia tidak mempraktikkannya di tempat-tempat yang haram. Lalu
bagaimana Islam memandang gaya bercinta dan variasi tak biasa seperti ini?
Dalam edisi kali ini kami mencoba mengetengahkan tuntunan syar’i berdasarkan
Al-Qur`an dan hadits Nabi. Masalah yang seharusnya sudah dimengerti oleh pemuda
maupun pemudi, bahkan juga oleh pasangan suami istri yang bisa jadi belum
pernah mengetahui hal ini.
Agama Islam bukan hanya agama yang mengatur tata cara ibadah
hamba kepada Tuhannya, melainkan juga segala aspek kehidupan, termasuk masalah
seks. Masalah satu ini memang sangat pribadi, ya pribadi ketika melakukan, tapi
dampaknya kadang terlihat keluar.
Kemaluan atau kehormatan dalam Islam adalah milik insan yang
paling berharga, bahkan dalam beberapa kasus dia lebih dihargai daripada nyawa.
Hubungan kelamin adalah fitrah manusia, bahkan fitrahnya makhluk hidup,
sampai-sampai tumbuhan saja punya sifat untuk kawin.
Itulah sebabnya Islam sebagai agama yang komprehensif mengatur
dengan memberikan batasan mana yang boleh dan yang dilarang ketika seseorang
berhubungan suami istri.
Islam sendiri memberikan apresiasi kepada pasangan suami istri
yang melakukan hubungan seks. Bahkan, kalau kita ingin bersedekah tapi tidak
punya uang, ajak saja istri bercinta maka itu sudah termasuk bersedekah.
Makanya kalau kebetulan ingin cepat pulang ke rumah dan ditanya oleh teman
kenapa? Maka jawab saja ingin bersedekah. Bila dia sudah membaca tulisan ini
insya Allah dia sudah mengerti maksudnya?
Seks kok sedekah?
Ya, perhatikan hadits berikut ini:
Dalam sebuah hadits dari Abu Dzar –radhiyallahu ‘anhu-
Rasulullah SAW menjelaskan kepada para sahabat bahwa banyak perbuatan baik yang
bisa dikategorikan sedekah, di antaranya beliau bersabda,
“Dalam setiap hubungan intim kalian (dengan istri) ada sedekah.”
Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, masa sih seorang di
antara kami sekedar melampiaskan syahwat kepada istrinya akan mendapatkan
pahala?”
Beliau menjawab, “Bukankah kalau ia melampiaskannya kepada orang
yang tidak halal dia akan mendapat dosa?! Nah, begitulah kalau ia
melampiaskannya kepada orang yang halal maka dia akan mendapat pahala.”
(HR. Muslim, no. 1006 dalam shahihnya pada kitab Zakat).
Inilah uniknya Islam, yang menjadikan segala hal yang baik
sebagai ibadah. Ibadah tidak hanya dalam hal-hal sulit, dalam kesenangan pun
seseorang bisa meraih pahala, seperti pada hubungan suami istri yang bila
dilakukan dengan niat menjalankan sunnah Allah di muka bumi akan diganjar
dengan pahala.
Posisi dan Variasi
Dalam kaidah fikih, permainan ranjang adalah urusan dunia yang
tunduk pada kaidah umum, “Lakukan selama tidak ada larangan”. Makanya, penting
bagi setiap individu muslim mengetahui batasan mana yang tidak diperbolehkan,
baik dalam hal alat, tata cara, sampai variasi dalam gaya berhubungan suami
istri.
Allah Ta’ala berfirman, “Istri-istri kalian ibarat ladang bagi
kalian. Datangilah ladang itu dari arah mana saja kalian inginkan.” (Qs.
Al-Baqarah [2]: 223).
Menurut para ulama tafsir ayat ini berarti membolehkan para
suami bermain cinta dengan sang istri dengan gaya dan posisi apa saja, apakah
dari depan, belakang, samping, atas atau bawah.
Islam membolehkan semua posisi dan variasi selama tidak ada
larangan akan hal itu. Juga diperbolehkan berfantasi selama dalam batas yang
dihalalkan, artinya jangan sampai berfantasi dengan menghayalkan wanita yang
bukan istrinya, karena itu tidak boleh.
Tentang sebab turunnya ayat 223 surah Al-Baqarah di atas adalah
sebagaimana diceritakan oleh salah seorang istri Rasulullah SAW, Ummu Salamah
ra, Ketika orang-orang Muhajirin datang ke Madinah bertempat tinggal di kampung
orang-orang Anshar. Mereka pun menikahi para wanita dari kalangan Anshar.
Orang-orang Muhajirin ini biasa melakukan tajbiyah (dalam berhubungan seks)
sedangkan orang-orang Anshar tidak terbiasa demikian. Lalu, salah seorang
Muhajirin yang menikah dengan wanita Anshar ingin menggauli istrinya dengan
posisi tajbiyah ini, tapi istrinya tidak mau. Sang istri kemudian mendatangi
Rasulullah SAW namun dia malu bertanya langsung kepada beliau. Akhirnya, Ummu
Salamahlah yang menanyakannya. Saat itulah turun ayat di atas. Lalu Rasulullah
SAW mengatakan, ”Boleh saja asalkan di lubang yang sama (vagina).” (HR. Ahmad,
At-Tirmidzi dan Al-Baihaqi dengan sanad yang shahih, sebagaimana kata Syaikh
Al-Albani dalam kitab Adab Az-Zifaf hal. 102-103).
Posisi tajbiyah yang dimaksud dalam riwayat ini ringkasnya
adalah posisi yang dikenal orang dengan nama doggy style, atau nungging. Posisi
ini boleh dilakukan dengan syarat penis hanya boleh masuk ke lubang vagina,
bukan lubang anus.
Hal-Hal Terlarang Seputar Behubungan Intim
1.Anal seks.
Ini diharamkan berdasarkan ijmak ulama lantaran Rasulullah SAW
melarang hal itu dalam hadits-hadits beliau, antara lain, dari Khuzaimah bin
Tsabit bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW tentang
menggauli istri dari belakang. Semula Nabi SAW mengatakan itu halal, tapi
setelah orang itu beranjak pergi beliau memanggilnya dan berkata, ”Bagaimana
pertanyaanmu tadi? Di lubang mana? Apakah di lubang qubul (vagina) atau di
lubang dubur (anus)? Kalau di lubang qubul meski dari arah belakang maka itu
dibolehkan. Tapi kalau di lubang dubur maka itu tidak boleh. Sesungguhnya Allah
tidak malu mengatakan kebenaran, janganlah kalian menggauli wanita di lubang
duburnya.” (HR. Imam asy-Syafi’i dalam musnadnya, no. 1316, cetakan Dar
Al-Fikr).
Bahkan, ancaman terbesar datang dari hadits Abu Hurairah,
Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa menyetubuhi wanita yang sedang haidh,
atau melakukan anal seks, atau mendatangi peramal dan mempercayainya berarti
dia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR.
At-Tirmidzi, Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, Ad-Darimi).
At-Tirmidzi menerangkan maksud kata kafir di sini adalah
pernyataan betapa bahayanya perbuatan itu, jadi bukan berarti kafir keluar dari
Islam. (Lihat Sunan At-Tirmidzi nomor hadits 135).
2.Oral Seks dengan menelan madzi
Oral seks masih menjadi kontroversi. Ada pihak yang
membolehkannya, ada pula yang melarang. Alasan yang membolehkan adalah kembali
ke hukum asal bahwa segala hal yang bersifat duniawi dan tidak ada hubungannya
dengan ibadah ritual hukumnya halal, kecuali bila ada dalil yang melarang.
Sedangkan mereka yang melarang mengatakan hal itu tidak pantas dan menjijikkan,
serta bertentangan dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah di atas.
3.Pemanasan dengan menonton video porno
Letak keharamannya adalah pada menonton video porno itu sendiri.
Siapapun bintang filmnya yang jelas diharamkan bagi seorang muslim melihat
kemaluan sesama laki-laki apalagi wanita yang bukan istrinya. Dalam adegan blue
film sudah pasti seseorang akan melihat kemaluan laki-laki maupun wanita. Lebih
dari itu haram pula hukumnya laki-laki menonton aurat wanita selain kemaluan,
termasuk gerakannya yang merangsang. Jadi, letak keharamannya adalah pada
tontonan itu sendiri.
Lagi pula ini bisa membahayakan, jangan pada saat berhubungan
seks baik si suami maupun si istri membayangkan bintang film yang baru saja
ditontonnya dan itu jelas merupakan zina pikiran yang diharamkan.
4.Menyetubuhi istri yang sedang haidh atau
nifas.
Bagi Anda yang istrinya sedang haidh maka hendaklah bersabar.
Sepertinya semua kalangan juga melarang hubungan seks di saat si wanita sedang
menstruasi dengan alasan kesehatan. Inilah salah satu mukjizat Al-Qur`an yang
melarang hal itu 1400 tahun yang lalu.
Hal ini sudah menjadi kesepakatan para ulama berdasarkan firman
Allah,
”Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang haidh. Katakan, dia
itu penyakit maka jauhilah wanita yang sedang haidh, dan jangan dekati mereka
sampai mereka suci.” (Qs. Al-Baqarah: 222).
Selain itu juga ada hadits dari Abu Hurairah yang sudah
disebutkan di atas ketika membahas larangan melakukan anal seks.
Kemudian, para ulama berbeda pendapat mengenai batasan mana yang
dibolehkan ketika mencumbui istri yang sedang haidh, mengingat yang diharamkan
hanyalah coitus atau memasukkan kemaluan. Bagaimana dengan bercumbu atau hal
lain yang dapat memuaskan hasrat suami tanpa harus melakukan penetrasi?
Pendapat yang lebih kuat –insya Allah- adalah boleh mencumbu
sang istri dengan syarat kemaluannya tak boleh terbuka. Ini berdasarkan hadits
dari Aisyah yang mengatakan, ”Kalau aku sedang haidh maka Rasulullah SAW menyuruhku
memakai sarung (menutup bagian kemaluan dan sekitarnya) lalu beliau
mencumbuku.” (HR. At-Tirmidzi, no. 132, juga diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan
Muslim dengan menggunakan kata ganti orang ketiga).
Juga hadits dari Anas bahwa orang Yahudi tidak mau duduk bersama
istrinya yang sedang haidh, bahkan tidak mau makan dan minum bersama mereka.
Hal itu disebutkan kepada Nabi SAW, sehingga turunlah ayat 222 surah Al-Baqarah
di atas dan beliau bersabda, ”Lakukan segala hal kecuali jima’ (bersetubuh).”
(HR. Ibnu Majah dengan redaksi ini, no. 644).
Dalam riwayat Abu Daud dan Muslim disebutkan, ”kecuali nikah”.
Artinya, boleh bercumbu tapi jangan sampai bersetubuh di kemaluan.
Dengan demikian bila ingin melampiaskan nafsu birahi padahal
istri sedang haidh maka boleh melakukan cumbuan termasuk di dalamnya minta
dimasturbasi oleh istri. Hal ini diperbolehkan asal jangan membayangkan wanita
lain saat dimasturbasi oleh si istri. Berbeda dengan masturbasi sendiri yang
kebanyakan ulama mengharamkannya kecuali darurat. Wallahu a’lam bish shawab.
Hal-Hal yang Dibolehkan Ketika Bercinta
1.Seperti bayi yang baru lahir.
Maksudnya tanpa selembar benang pun alias telanjang panjang,
karena tubuh manusia tidak bulat.
Masalah ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada yang
membolehkan ada pula yang tidak. Pendapat yang lebih kuat –insya Allah- adalah
boleh, karena tidak ada dalil shahih yang melarang, sehingga dikembalikan ke
hukum asal.
Ada beberapa hadits yang terkesan melarang bersetubuh dengan
telanjang atau melihat kemaluan pasangan secara langsung, tapi kesemua hadits
itu lemah sanadnya sehingga tidak bisa dijadikan dalil untuk mengubah hukum
asal yang membolehkan.
Salah satunya adalah hadits yang berbunyi, ”Jika salah seorang
dari kalian mendatangi (menyetubuhi) istrinya maka hendaklah dia bersembunyi
dan jangan bertelanjang layaknya dua ekor keledai.”
Hadits ini diriwayatkan dari Abu Hurairah, Ibnu Mas’ud, Ibnu
Sarjis dan Abu Umamah, Utbah bin ’Abd As-Sulami. Kesemua riwayatnya disebutkan
oleh Az-Zaila’i dalam kitabnya Nashb Ar-Raayah juz 12 hal. 28 – 30 (program
maktabah Syamilah) dan dia menyebutkan semua jalurnya dan menjelaskan
kelemahannya. Juga disebutkan oleh Al-Haitsami dalam kitabnya Majma’ Az-Zawa`id
juz 4 hal. 293 – 294 dan dia melemahkan semua yang diriwayatkan oleh
Ath-Thabarani dan Al-Bazzar.
Sedangkan Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani menerangkan
kelemahan beberapa jalurnya dan beberapa hadits lain yang juga melarang melihat
aurat istri atau suami sendiri dalam kitab Adab Az-Zifaf, hal. 109 – 112.
Hadits lain yang senada adalah riwayat At-Tirmidzi, ”Janganlah
kalian bertelanjang bulat, karena ada ada malaikat yang senantiasa tidak
berpisah denganmu kecuali saat buang air dan ketika seorang laki-laki
menyetubuhi istrinya. Karena itu, hendaklah kamu merasa malu dan hormatilah
mereka.” Tapi hadits inipun dha’if karena dalam sanadnya ada Laits bin Abu
Sulaim yang hafalannya bercampur di akhir umur, sehingga haditsnya tak bisa
dipilah mana yang shahih dan mana yang tidak. (Lihat: Al-Mubarakfuri dalam
kitab Tuhfat Al-Ahwadzi juz 7 hal. 111, dan Al-Albani dalam Irwa` Al-Ghalil no.
64).
2.Oral seks terbatas.
Maksud dari terbatas di sini adalah jangan sampai menelan madzi
yang najis sebagaimana telah diterangkan di atas. Namun perlu dipahami bahwa
hal ini masih menjadi kontroversi, sehingga bila si istri merasa jijik, maka
hendaknya si suami bijaksana dan tidak memaksakan kehendak. Tapi hasrat seks
seorang wanita itu sebenarnya bisa dilatih dan di sinilah perlunya
kebijaksanaan seorang pria sebagai pemimpin untuk membujuk istrinya bahkan di
atas ranjang.
3.Boleh melakukan ’azl.
’Azl di sini artinya mengeluarkan mani di luar vagina. Caranya,
ketika sudah mendekati orgasme si suami mencabut penis dan mengeluarkan maninya
di luar. Tujuannya adalah supaya tidak terjadi pembuahan. Ini adalah cara
kontrasepsi yang alami dan memang pernah dilakukan para sahabat Rasulullah saw
di masa beliau masih hidup, sebagaimana perkataan Jabir ra, “Kami biasa
melakukan ‘azl di saat ayat-ayat al-Qur`an masih aktif diturunkan.” (HR. Al-Bukhari
dan Muslim).
Beberapa Tuntunan Sunnah dalam Bersetubuh
1.Membaca doa sebelum bersetubuh.
Membaca doa sunnah dilakukan ketika hendak bersetubuh, sebaiknya
sebelum melepas kemaluan, atau ketika masih pemanasan. Doanya adalah:
اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْنتَنَا
Allaahumma jannibnasy syaithan, wa jannibisy syaithaana maa
razaqtanaa
”Ya Allah, jauhkan kami dari syetan, dan jauhkan syetan dari apa
yang Kau karuniakan kepada kami.”
Bila ditakdirkan punya anak dari hasil hubungan intim yang
dibacakan doa seperti itu, maka dia tidak akan diganggu syetan selamanya.” (HR.
Al-Bukhari).
2.Mandi besar atau berwudhu sebelum tidur.
Biasanya seseorang langsung tidur sehabis ’bertempur’. Ini boleh
saja, tapi sebaiknya langsung mandi malam itu juga sebelum tidur sebagaimana
yang biasa dilakukan Rasulullah SAW. Aisyah ra, berkata, ”Rasulullah SAW bila
dalam keadaan junub dan ingin tidur biasanya beliau terlebih dahulu berwudhu
layaknya hendak shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Umar pernah bertanya kepada Rasulullah, ”Bolehkah seorang yang
sedang junub langsung tidur?” beliau menjawab, ”Boleh, hendaklah dia berwudhu
kalau dia mau.” (HR. Ibnu Hibban dengan redaksi seperti ini).
3.Bila hendak melakukan ronde kedua
disunnahkan berwudhu terlebih dahulu.
Ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri ra, Rasulullah
SAW bersabda, ”Apabila salah seorang dari kalian menggauli istrinya, lalu hendak
mengulangi lagi (ronde kedua) maka hendaklah dia berwudhu terlebih dahulu.”
(HR. Muslim, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i, Ibnu Majah dan Ahmad). Dalam
sebuah riwayat, hikmah dari wudhu ini adalah lebih meningkatkan kekuatan di
ronde kedua.
4.Dilarang menceritakan proses hubungan suami
istri.
Terkadang ada orang yang dengan bangga menceritakan bagaimana
dia melakukan adegan ranjang dengan pasangannya, dan ini cukup sering terjadi
baik oleh pria maupun wanita. Atau dia menceritakan bagian tubuh pasangannya
itu.
Perbuatan ini jelas diharamkan dalam islam berdasarkan beberapa
hadits yang mengecam hal ini, antara lain hadits dari Abu Sa’id Al-Khudri ra,
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling tercela kedudukannya
di sisi Allah pada hari kiamat adalah orang yang menggauli istrinya kemudian
menceritakannya (ke orang lain).” (HR. Muslim, no. 1437).
Dalam hadits lain Rasulullah SAW mengumpamakan orang ini seperti
syetan jantan dan betina yang berbuat mesum di tengah jalan di hadapan orang
banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar