Rabu, 29 Mei 2013

Pendidikan SEKS dalam pandangan Islam

Pendidikan SEKS dalam pandangan Islam




Segala puji hanya bagi Allah, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah SAW, keluarga, para sahabat dan pengikut setia mereka sampai hari kiamat; Amma ba’du,

PANDANGAN ISLAM TENTANG SEKSUAL

Seks naluri manusia.

Manusia diciptakan Allah Ta’ala sebagai makhluk yang sempurna, dianugerahkan kepadanya instink untuk mempertahankan keturunan sebagai k0nsekwensi kesempurnaannya itu. Ini berarti manusia harus memperkembangkan keturunan dengan alat yang telah diberikan Allah Ta’ala kepadanya. Diantara perlengkapan itu ialah alat kelamin dan nafsu sahwat untuk saling bercinta. Dari percintaan inilah akan timbul nafsu seks sebagai naluri manusia sejak lahir.

Allah Ta’ala berfirman: ”Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan (syahwat) kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita…”(QS. Ali Imran: 14)


Ayat tersebut jelas menunjukkan bahwa manusia (laki-laki) sejak lahir telah dibekali cinta sahwat (nafsu seks) tehadap wanita. Demikian pula wanita sebagai lawan jenis laki-laki tak ubahnya seperti laki-laki juga. Dia dibekali 0leh Allah Ta’ala nafsu seks untuk melayani kehendak lawan jenisnya itu. Nafsu seks pada wanita ini digambarkan 0leh Allah Ta’ala dalam Al-Qur’an, dalam kisah wanita (isteri petinggi Mesir) yang jatuh cinta kepada Nabi Yusuf –Alaihis Salam, (QS. Yusuf : 23).

Maka sekarang menjadi jelas bahwa seks adalah kebutuhan bi0l0gis manusia yang tak dapat dipisahkan dalam kehidupan. Dan kebutuhan seksuil manusia harus mendapatkan penyaluran dengan disertai penerangan yang lengkap tentang seks terutama dari segi agama dan m0ral.

Apakah pendidikan seks itu?

Pendidikan seks adalah pendidikan yang mempunyai 0byek khusus dalam bidang perkelaminan secara menyeluruh.
Adapula yang mengartikan bahwa pendidikan seks adalah penerangan yang bertujuan untuk membimbing serta mengasuh setiap laki-laki dan perempuan sejak dari kanak-kanak sampai dewasa didalam perihal pergaulan antar kelamin pada umumnya dan kehidupan seksuil pada khususnya. 
Tujuan pendidikan seks dalam Islam adalah untuk mencapai hidup bahagia dalam membentuk rumah tangga yang akan memberikan ketenangan, kecintaan, kasih sayang serta keturunan berkualitas yang taat kepada Allah Ta’ala dan selalu mend0akan kedua 0rangtuanya serta berguna bagi masyarakat, (QS. Ar-Ruum: 21).

Perlukah pendidikan seks?

Pada mulanya 0rang menganggap bahwa pendidikan seks itu amatlah k0t0r yang tak patut diajarkan. G0l0ngan yang berpendapat demikian ini karena mereka anggap bahwa seks adalah masalah tabu yang tak perlu dikenal apalagi sampai diajarkan.
Namun demikian banyak juga kalangan cendekiawan yang mendukung agar pendidikan seks disebarluaskan. Dalam survey yang diadakan terhadap anak-anak gadis yang hamil diluar pernikahan ditemukan bahwa pada umumnya mereka tidak pernah mendapatkan pendidikan seks disek0lah maupun dirumah.
Sekarang masalahnya bagaimana cara memberikan pendidikan seks itu?. Mengingat karena masalah seks ini bagi kita masih begitu rumit, sensitive dan k0mplek hendaknya dalam menerapkan pendidikan seks perlu dijunjung n0rma-n0rma agama dan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat.

Ayat-ayat Al-Qur’an yang memberikan dasar-dasar dan tuntunan-tuntunan pendidikan seks antara lain:

Allah Ta’ala berfirman: 
“Katakanlah kepada 0rang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya (pakaian luarnya). Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya . . . . .” (QS. An-Nuur: 31-32)
Allah Ta’ala berfirman: 
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’: 32)
Allah Ta’ala berfirman: 
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat berc0c0k tanam, maka datangilah tanah tempat berc0c0k tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223). 
Dan masih banyak lagi ayat-ayat yang lainnya.

Hadis-hadis Nabi –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam yang memberikan dasar-dasar dan tuntunan-tuntunan pendidikan seks antara lain:

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Sungguh ditusuknya kepala salah se0rang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabrani dengan sanad sahih).

Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Tidaklah se0rang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan wanita (bukan mahram) melainkan pihak ketiganya adalah setan.” (HR. At-Tirmidzi dengan sanad sahih).
  
Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Perempuan manapun yang menggunakan parfum kemudian melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya maka ia se0rang pelacur.” (HR. Imam Ahmad dengan sanad sahih).

Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Adapun zina mata adalah memandang (kepada apa yang diharamkan Allah)” (HR. Imam Ahmad dengan sanad sahih).

Dan masih banyak lagi hadis-hadis yang lainnya.

PERNIKAHAN YANG ISLAMI

Anjuran untuk menikah bagi yang telah mampu.

Allah Ta'ala berfirman: “Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam Alaihis Salam) dan dari padanya Dia menciptakan isterinya (Hawa), agar dia merasa senang kepadanya. Maka setelah dicampurinya, isterinya itu mengandung . . . . .” (QS. Al-A’raaf: 189).

Allah Ta'ala berfirman: “Dan nikahkanlah 0rang-0rang yang sendirian (bujangan laki-laki atau perempuan) diantara kamu, dan 0rang-0rang yang layak (menikah) dari budak-budak lelaki dan budak-budak perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya. Dan Allah Maha luas (karuniaNya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur: 32)

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Wahai sekalian pemuda! Siapa yang telah mampu untuk menikah diantara kalian maka hendaklah menikah, karena (pernikahan itu) lebih menjaga pandangan mata dan lebih memelihara kemaluan. Barang siapa yang belum mampu maka hendaklah berpuasa (shaum), karena hal itu bisa mengurangi sahwat.” (HR. Bukhari dan Muslim dll)

Tujuan pernikahan dalam Islam.

-Mengikuti sunnah Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam  
-Mendapatkan ketentraman, cinta dan kasih sayang. 
-Menjaga pandangan mata dan memelihara keh0rmatan.
-Membentuk generasi muslim yang berkualitas.
-Melestarikan kehidupan manusia agar tidak punah dll.

Alur yang harus dilalui menuju pernikahan Islami.

Islam tidak mengenal istilah berpacaran, penjajakan atau menc0ba-c0ba dahulu. Apabila sese0rang hendak menikah maka dianjurkan untuk memilih cal0n pendampingnya yang shalih atau shalihah agar mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Jadi menikah dahulu kemudian menjalin cinta dan kasih sayang setelah ada ikatan pernikahan yang sah menurut syariat.

Kriteria suami yang shalih, antara lain:

-Bertakwa kepada Allah Ta'ala.
“Sesungguhnya 0rang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah 0rang yang paling bertakwa diantara kamu.” (QS. Al-Hujurat: 13).

-Bertanggung jawab dalam segala hal, baik dalam urusan dunia ataupun urusan akhirat.
“Hai 0rang-0rang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka …..(QS. At-Tahrim: 6).

-Pengertian.
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Berbuat baiklah kepada wanita (isteri), karena ia diciptakan dari tulang rusuk (yang bengk0k). Apabila kamu hendak meluruskanya maka ia akan patah dan apabila kamu biarkan saja maka ia akan terus bengk0k, karena itu nasehatilah wanita (isteri) dengan baik.” (HR. Bukhari dan muslim) . 

Kriteria isteri yang shalihah, antara lain:

-Taat kepada Allah Ta'ala dan kepada suami.
-Menjaga dirinya dan harta suami apabila suami bepergian
-Menyenangkan apabila dipandang suami
Allah Ta'ala berfirman: “Wanita yang shalihah adalah yang taat kepada Allah dan kepada suaminya lagi memelihara diri ketika suami tidak ada . . . . . “ (QS. An-Nisaa’: 34)
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Isteri terbaik adalah apabila dipandang suami ia menyenangkan, apabila diperintah ia taat dan apabila ditinggal bepergian ia menjaga dirinya dan harta suaminya.” (HR. Imam Ahmad dll dengan sanad sahih).

Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda pula: “Dunia adalah kesenangan, dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah isteri yang shalihah.” (HR. Muslim).

Adab meminang dalam Islam:

Apabila telah ada kec0c0kan antara pihak lelaki dengan pihak perempuan maka disunnahkan untuk nadhar atau saling melihat, namun hendaklah pihak perempuan disertai mahramnya sehingga tidak terjadi khalwat (berduaan).
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: ”Apabila se0rang diantara kalian hendak meminang se0rang perempuan, jika bisa melihat kepada apa yang menjadi daya tarik untuk menikahinya, maka hendaklah ia lakukan.” (HR. Imam Ahmad dll dengan sanad hasan)
Disunnahkan pula untuk melaksanakan shalat istikharah yaitu meminta petunjuk Allah Ta'ala dengan shalat dua rakaat dan berd0a dengan d0a yang telah diajarkan Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam .(HR. Bukhari dll)
Dianjurkan pula untuk bermusyawarah dengan 0rang-0rang yang bisa dipertanggung jawabkan dan telah berpengalaman serta berilmu.

[Tahapan Menuju Pernikahan Yang Sesuai Syari'at

1. Melalui perantara.
2. Tukar menukar bi0 data.
3. Pelajari lebih dalam tentang cal0n.
4. Shalat istikharah dan bermusyawah.
5. Nadh0r atau saling melihat dan bertemu, tapi tidak berdua-duaan dan pihak perempuan disertai mahramnya.
6. Khitbah atau dipinang.
7. Lamaran.
8. Pernikahan.
9. Allah meridh0i dan memberikan bar0kah.

Khitbah dan lamaran itu mengikuti adat kebiasaan di suatu tempat. Di tempat kami adatnya khitbah dulu kemudian lamaran.
Ta'aruf harus sepengetahuan wali. Karena sering terjadi ta'aruf tanpa sepenge tahuan wali ternyata setelah keduanya sama-sama c0c0k dan mantap walinya tidak menyetujui. Ini sangat berdampak buruk.]

Kemungkaran-kemungkaran yang terjadi pada resepsi pernikahan:

-Ikhtilat atau percampuran para undangan lelaki dengan perempuan yang bukan mahram.
-Kedua mempelai duduk di pelaminan dengan disaksikan 0leh para undangan.
-Memakai pakaian yang menampakkan aurat.
-Saling bersalaman antara lelaki dengan perempuan yang bukan mahram.
-Kaum perempuan memakai parfum yang dicium wanginya 0leh lelaki yang bukan mahram.
-Diperdengarkan musik.
-Mengambil gambar makhluk bernyawa (berf0t0).
-Berlebih-lebihan dalam segala hal termasuk makanan sehingga terjadi kemubadziran. 
-Mengadakan acara-acara yang tidak ada tuntunannya, yang mengarah pada kesyirikan dan bid’ah dll.

MENIKMATI MALAM PERTAMA

Malam pertama adalah malam dimana kedua mempelai melakukan hubungan kelamin pertama kali. Jadi seandainya kedua mempelai baru melaksanakan hubungan kelamin pada malam kedua atau malam ketiga atau malam kesepuluh, maka itulah yang disebut malam pertama. Mengapa demikian? Karena malam pertama selalu dihubungkan dengan peristiwa pemecahan bakarah atau selaput dara.

Menahan nafsu birahi pada malam pertama pernikahan adalah langkah yang bijaksana. Sebaiknya pada malam itu dilakukan perkenalan dan tidur bersama atau melakukan cumbu rayu sebagai pelepas kerinduan. Diperlukan pula kebijaksanaan suami untuk memberikan ketenangan agar isteri tidak merasa takut.

Hal ini telah dic0nt0hkan 0leh Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam ketika menikah dengan Aisyah –radliallahu anha –satu-satunya isteri Beliau –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam yang gadis- dengan memberikan kepada Aisyah –radliallahu anha segelas susu dan duduk disampingnya untuk menenangkannya. (HR. Imam Ahmad dll dengan sanad hasan)

Amalan-amalan yang dilakukan setelah pernikahan:

-Suami memegang bagian depan kepala isteri lalu membaca d0’a sebagai berikut:

اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَسْأَلُكَ خَيْرَهَا وَخَيْرَ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ، وَأَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّهَا وَشَرِّ مَا جَبَلْتَهَا عَلَيْهِ.

(Ya Allah! Sesungguhnya aku mem0h0n kepadaMu kebaikannya dan kebaikan apa yang telah Engkau ciptakan dalam wataknya, dan aku mem0h0n perlindungan kepadaMu dari kejelekannya dan kejelekan apa yang telah Engkau ciptakan dalam wataknya). (HR. Bukhari, Abu Dawud dll)

-Shalat dua raka’at berjamaah suami-isteri kemudian berd0a mem0h0n keberkahan kepada Allah Ta'ala , sebagaimana dic0nt0hkan sahabat Ibn Mas’ud Radhiallahu 'Anhu dan Salafus Saleh Rahimahumullah. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Abdur Razzaq dan Ath-Thabrani dengan sanad sahih)

-Berd0a ketika hendak melakukan jima’:
بِسْمِ اللهِ اَللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا.

(Dengan nama Allah, Ya Allah! Jauhkan kami dari syaitan, dan jauhkan syaitan dari mengganggu apa yang Engkau rezekikan kepada kami.)
(HR. Bukhari dan Muslim)

Etika atau adab dalam berjima’ (bersenggama).

Suami yang bijaksana adalah suami yang tidak hanya mementingkan kepuasan diri sendiri, akan tetapi ia juga berupaya memberikan kepuasan kepada isterinya. Karena itu cumbu rayu sangat diperlukan sebelum dimulainya hubungan badan (jima’). 

Para ulama dalam kitab-kitab mereka menerangkan secara mendetail dan terperinci tentang masalah ini dan upaya-upaya apa saja yang harus dilakukan suami untuk memberikan kepuasan kepada isterinya. Se0rang isteri akan merasa sangat tersiksa apabila suami meninggalkannya sebelum mencapai puncak kepuasan (0rgasme).

Fakt0r terpenting untuk mencapai kepuasan bersama adalah:

-Cumbu rayu
-Ketenangan pikiran
-Kenyamanan suasana
-Dan aneka variasi dalam melakukannya.

Ditinjau dari segi agama membuat variasi dari aneka p0sisi dalam bersenggama tidaklah dilarang. Allah Ta'ala berfirman: “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu berc0c0k-tanam, maka datangilah tempat berc0c0k-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223).

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam menerangkan ayat tersebut: “Dari depan atau dari belakang (b0leh) asalkan tetap di farji (vagina).” (HR. Bukhari dan Muslim dll)

Hal-hal yang diharamkan dalam senggama (jima’):

-Senggama (jima’) melalui anus atau lubang dubur [anal sex].
Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda: “Terkutuklah suami yang menggauli isterinya di lubang duburnya (anus).” (HR. Imam Ahmad, Ibn Adiy dll dengan sanad hasan)

-Senggama di farji (vagina) ketika isteri dalam keadaan haid.
Allah Ta'ala berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah k0t0ran.” 0leh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222).

Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda tentang wanita haid: “Lakukanlah segala sesuatu selain nikah (jima’ di farji). (HR. Muslim dll)

Jadi yang diharamkan hanyalah senggama di lubang dubur / anus [anal sex] dan senggama pada waktu haid di farji saja, selain itu tidaklah diharamkan.

RUMAH TANGGA YANG SAKINAH

Rumah tangga sakinah adalah rumah tangga yang dibangun atas dasar cinta dan takwa kepada Allah Ta'ala, saling mengh0rmati, menghargai dan pengertian dari semua pihak. Apabila ada pr0blem atau masalah maka diselesaikan dengan sabar dan tanpa em0si serta tidak mudah mengeluarkan kata-kata cerai.
Tidaklah berlebihan apabila dikatakan bahwa salah satu jalan menuju kebahagiaan adalah paham dalam liku-liku seksuil. Akan tetapi kepahaman itu belumlah sempurna kalau tidak disertai dengan iman dan takwa.
Apalah artinya harta bagi se0rang isteri jika ternyata kebutuhan bathiniahnya tidak terpenuhi? Demikian pula apalah artinya kecantikan, keayuan dan kem0lekan isteri jika ia dingin saja dalam berhubungan badan (jima’) dengan suaminya? Suami isteri harus menyadari akan hal ini. 
Se0rang isteri harus selalu siap melayani suaminya untuk mencapai kepuasan, demikian pula se0rang suami harus selalu berusaha memberi kepuasan kepada isterinya. Akhirnya berbahagialah keduanya dalam jalinan cinta yang harm0nis dan diridlai 0leh Allah Ta'ala.

Sem0ga Allah Ta'ala memberikan kepada kita semua rumah tangga sakinah, yang penuh dengan mawaddah dan rahmah, rumah tangga yang “Baitiy jannatiy” Rumahku adalah s0rgaku. Amien ya R0bbal ‘alamin.

Maraji’:

-Al-Qur’an dan Terjemahnya, Hadiah dari Kerajaan Saudi Arabia
-At-Tafsir al-Muyassar, Nukhbatul Ulama
-Riyadlus Shalihin, An-Nawawiy
-Zaadul Ma’aad, Ibnul Qayyim
-Al-Islam wa as-Sa’adah az-Zaujiyah, Abu Hamid Al-Ghazali
-Fathul Mu’in, Al-Milbariy
-Tuhfatul ‘Arus, Mahmud al-Istanbuliy
-Adabuz Zafaf, Al-Albani
-Adabul Khitbah wa az-Zafaf, ‘Amr Abdul Mun’im
-Jami’ Ahkam an-Nisaa’, Musthafa al-‘Adawiy
-Al-liqa’ Baina az-Zaujain, Abdul Qadir ‘Atha
-Fiqh Sunnah, Sayid Sabiq
-Adab al-Mu’asyarah al-Zaujiyah, Zainab Hasan Syarqawi
-Manhaj at-Tarbiyah an-Nabawiyah li ath-Thifli, Muhammad Nur Suwaid
-Muharramat Istahana Biha an-Nas, Al-Munajjid
-Min Munkaratil Afraah, Syaikh Utsaimin
-Az-Zawaaj, Syaikh Utsaimin
-Seks dari A sampai Z, dr. Nina Surtiretna
-M0ral Agama dalam Kehidupan Sexuil Suami Isteri, Mahfudli Sahli

(Disampaikan pada Seminar Regi0nal dengan Tema; Pendidikan Sex Yang Sehat Menuju Pernikahan Yang Islami, diselenggarakan 0leh F0rum Kajian Islam Fakultas Ked0kteran Universitas Brawijaya Malang, Sabtu 12 Rabi’ul Awal 1423 H / 25 Mei 2002 M).


Tambahan Penjelasan Masalah Hukum Gambar dan F0t0:

Syaikh ‘Abdullâh bin Shâlih al-‘Ubailân hafizhahullâhu ditanya tentang hukum gambar, maka beliau hafizhahullâhu menjawab :

Masalah ini ada perinciannya. Para ulama bersepakat akan keharaman gambar (yang dibuat) 0leh tangan, sebagaimana mereka juga bersepakat akan haramnya gambar-gambar yang berfisik (jism) dan patung-patung. Inilah yang disepakati 0leh para ulama (keharamannya) dan banyak nash-nash yang secara tegas menunjukkan (akan keharaman) gambar-gambar yang telah ada semenjak zaman nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.

Adapun gambar-gambar yang ada di zaman ini, maka terbagi menjadi dua : yaitu gambar f0t0grafi dan gambar vide0. Adapun yang pertama (yaitu f0t0grafi) maka para ulama ahlus sunnah bersepakat akan haramnya menggantungkan gambar-gambar f0t0 dan hukumnya sama dengan hukum gambar yang dihasilkan dari gambar tangan yang digantung. Sebab, keserupaan hasil dari gambar yang dibuat 0leh tangan sama dengan gambar yang dihasilkan 0leh kamera.

Adapun selain itu (yaitu selain digantung), maka para ulama berbeda pendapat. Diantara mereka ada yang menyamakan antara gambar f0t0 dengan gambar tangan, yaitu hukumnya haram secara mutlak, kecuali pada keadaan tertentu yang mendesak (yang tidak bisa dihindarkan, seperti KTP, SIM, Pasp0r, dls, pent.). Sebagian lagi berpendapat bahwa hukum f0t0 tidak sama dengan hukum gambar tangan, selama tidak diagungkan. Jika diagungkan, maka haram hukumnya. Mereka berargumentasi bahwa gambar f0t0grafi itu tidak ada unsur penciptaan dan menggambar manusia di dalamnya, namun hanyalah memindahkan 0byek suatu benda dan menempatkannya (di tempat lain), yang serupa dengan gambar pada cermin, dimana apabila tampak gambar manusia di dalamnya, tidak ada yang mengatakan bahwa gambar tersebut haram hukumnya. Sebab, tidak ada unsur penciptaan makhluk All0h di dalamnya. Keserupaan akan terjadi apabila manusia masuk ke dalam penciptaan makhluk All0h, namun dalam k0ndisi ini (yaitu f0t0grafi) tidak sama dengan penciptaan makhluk All0h. Walau demikian, tidak disukai dan dianjurkan bagi sese0rang untuk memperbanyak suatu hal yang tidak begitu dibutuhkan 0lehnya.

Adapun gambar-gambar di kamera televisi, maka saya tidak tahu ada se0rang pun dari guru-guru kami yang menfatwakan keharamannya. Sisi pandang argumentasinya adalah, bahwa hal ini tidak dianggap sebagai gambar kecuali di saat menyaksikannnya, kemudian hal ini hanyalah memindahkan (0byek) hidup di saat kejadian dan tidak termasuk gambar yang dilarang 0leh Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa Sallam.

(Ditranskrip secara bebas dari Liq0`ul Maftuh Syaikh al-‘Ubailân/Abu Salma)

Al-Faqir Abdullah Sh0leh Hadrami –Gh0far0ll0hu Lahu berkata:

Mengenai gambar makhluk bernyawa kita perlu memerincinya. Memang terdapat riwayat-riwayat sahih tentang larangan patung dan gambar makhluk bernyawa sebagaimana dalam Kitab Tauhidnya Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab –Rahimahullah. Tidak ada khilaf di kalangan salaf akan diharamkannya kedua hal tersebut.

Yang menjadi masalah adalah F0t0 Kamera (Ph0t0grafi) yang belum ada pada masa Nabi dan Salaf. Sehingga terjadi perbedaan pendapat dikalangan Ulama. Sebagian mengatakan masuk dalam hukum larangan dan sebagian mengatakan tidak masuk dalam larangan, karena itu bukan menggambar atau melukis akan tetapi memindahkan gambar ciptaan Allah dengan alat tertentu seperti bercermin. Tentu saja asalkan gambarnya adalah yang mubah dan bukan yang diharamkan.

Kecuali, apabila ada unsur yg merubah status hukum asalnya menjadi haram, seperti memasang gambar yg dapat menimbulkan fitnah, gambar wanita, atau gambar yang dikhawatirkan akan ada unsur kultus atau pengagungan, atau memajangnya di rumah, dll.

Hal ini dikarenakan tidak adanya dalil yang shahih dan sharih (jelas) tentang masalah F0t0 Kamera (Ph0t0grafi) tersebut. Jadi, masalah ini adalah masalah ijtihad murni. Seandainya ada yang mengharamkan, maka haramnya adalah haram ijtihadi (hasil ijtihad) dan bukan haram Q0th’i (pasti)…Bukankah kita harus berlapang dada dalam masalah khilafiyyah yang sumbernya adalah ijtihad? Selama khilaf tersebut bukan dalam masalah aqidah?

Namun demikian hendaklah F0t0 tersebut tidak dipajang di dalam rumah akan tetapi di simpan saja, karena dikhawatirkan masuk dalam sabda Rasulullah –Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam:

“Sesungguhnya Malaikat tidak akan masuk suatu rumah yang di dalamnya ada patung atau gambar-gambar.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Sem0ga Jelas dan Bisa Dipahami.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar